Search

Pajak Bunga Obligasi DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA Jadi 5%

Pajak Bunga Obligasi DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA Jadi 5%

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengembuskan angin segar bagi pelaku usaha nasional dengan melakukan relaksasi kebijakan perpajakan berupa pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi.

Angin segar tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Pemerintah (PP) 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Relaksasi yang diberikan kepala negara mencakup kepada wajib pajak (WP) pemilik, dana investasi infrastruktur (DINFRA) dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK - EBA).


Sebelum aturan ini terbit, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan PPh bunga obligasi bagi WP dalam negeri sebesar 15%, sementara untuk Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar 20%.

Tarif tersebut berlaku untuk pajak atas bunga obligasi WP DINFRA, DIRE, dan KIK EBA. Untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan real estate, maka skema pengenaan pajak pun diubah dan disamakan dengan reksa dana.

Kini, pemerintah menetapkan PPh bunga obligasi untuk DINFRA, DIRE, dan KIK EBS sampai tahun 2020 sebesar 5%. Lalu, 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya, tulis beleid PP 55/2019.

Adapun alasan pemerintah merelaksasi kebijakan PPh bunga obligasi untuk lebih mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II beleid tersebut, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/8/2019).

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pajak Bunga Obligasi DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA Jadi 5%"

Post a Comment

Powered by Blogger.