Search

Banjir Impor Tekstil, Mendag Ungkap Fakta Mengejutkan

Banjir Impor Tekstil, Mendag Ungkap Fakta Mengejutkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Fasilitas kemudahan impor Pusat Logistik Berikat (PLB) sempat jadi biang kerok penyebab banjirnya impor tekstil ke dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat melakukan sidak ke PLB.

Apa penyebab banjir impor tekstil?

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan secara rinci mengapa terjadi impor tekstil padahal importir umum sudah tidak dikeluarkan selama 7 bulan. Mendag menjelaskan bahwa ada penyalahgunaan oleh Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

"Temuan kami, banyak fiktifnya daripada benarnya. PLB tidak mungkin ada ke PLB ke importir umum karena izinnya tak keluar. Yang keluar pemegang API-P yang kapasitas seribu minta izin dua ribu," ujarnya saat membuka acara "From Local Go Global" di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Kementerian Perdagangan akhirnya melakukan audit. Bersama Kementerian Perindustrian dilakukan pemeriksaan terkait kapasitas industri tersebut. Dirinya juga melibatkan asosiasi terkait untuk memperjelas angka tekstil nasional.

"Melalui PLB, kenapa biar stok itu ada di gudang," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 15 perusahaan importir yang ditemukan melakukan pelanggaran terkait kegiatan impor tekstil. Semua perusahaan tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan temuan ini, ia menegaskan bahwa banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) bukan karena adanya Pusat Logistik Berikat (PLB) melainkan kenakalan dari importir. Para importir tidak melaporkan sebenarnya soal kategorisasi produk tekstil impor yang mereka masukkan ke dalam negeri.

Pada Permendag Nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam Permendag 64 ini ada dua kategori produk TPT yaitu kelompok A yang barangnya sudah diproduksi di dalam negeri dan kelompok B adalah barang yang belum bisa di produksi di dalam negeri.

Permendag No. 64 Tahun 2017 juga mengatur soal TPT hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang memiliki API-P (produsen) dan perusahaan yang memiliki API-U (pedagang). Selain itu, perusahaan pemilik API-U dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banjir Impor Tekstil, Mendag Ungkap Fakta Mengejutkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.