Dapat Pensiun Seumur Hidup, Ini Dia Gaji 'Wow' DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 - 2024 secara resmi menjabat, setelah mereka mengucapkan sumpah janji sebagai tanda pengukuhan sebagai anggota parlemen.Adapun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani secara resmi telah ditetapkan menjadi Ketua DPR periode 5 tahun ke depan, pasca dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) di hari yang sama.
Puan dilantik bersama empat pimpinan DPR Lainnya yaitu Azis Syamsuddin (Partai Golongan Karya), Sufmi Dasco (Partai Gerakan Indonesia Raya), Rachmat Gobel (Partai Nasional Demokrat), dan Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa).
Ribuan orang memang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Pemilu Legislatif 2019 misalnya, ada sekitar 7.698 orang yang menjadi calon anggota DPR dari 575 kursi yang tersedia.
Kursi di Senayan memang menggiurkan, meskipun dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, menilik dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPR, mungkin tidak usah berpikir dua kali.
Jika ditotal, seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya termasuk dengan gaji tunjangan maupun insentif lainnya. Penghitungan tersebut bahkan belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diterima seumur hidup.
Berikut pendapatan yang diterima anggota DPR mulai dari gaji, tunjangan, pensiunan, hingga fasilitas lainnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019) :
Struktur gaji anggota DPR ditunjukkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.
Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.
Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.
Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.
Foto: Pelantikan DPR-MPR (TV Parlement)
|
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Pensiunan DPR (NEXT)
(dru)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dapat Pensiun Seumur Hidup, Ini Dia Gaji 'Wow' DPR"
Post a Comment