Search

Jangan Lupa, Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN

Jangan Lupa, Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN

Jakarta, CNBC Indonesia- Pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019 lalu, bulan ini mulai bisa menerima kompensasi dari PT PLN (Persero).

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kompensasi sudah bisa diterima pelanggan, karena sudah melewati tanggal baca meteran listrik dan proses penghitungan pemakaian energi untuk bulan Agustus pun sudah rampung.

"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Dwi, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).

Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.

Untuk mengeceknya, cukup dengan mengunjungi situs PLN. Langkahnya masih sama dengan sebelumnya, yakni:

1. Buka www.pln.co.id
2. Pilih menu
3. Pilih pelanggan
4. Pilih layanan online
5. Info kompensasi ujl
6. Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat

Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token.

"Nanti di situ, akan keluar semacam struk yang menyatakan berapa pemakaian listrik di Agustus," terang Dwi, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Namun, apabila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123.

Jangan Lupa, Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN Foto: Infografis/ Tepati janji! PLN Akhirnya beri Kompensasi/Aristya Rahadian Krisabella

[Gambas:Video CNBC]

(gus/gus)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jangan Lupa, Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN"

Post a Comment

Powered by Blogger.