Tak Kalah Besar, Komisaris BUMN Bisa Terima Miliaran Sebulan

Meskipun begitu nilainya tetap terbilang tinggi karena komisaris merupakan perwakilan para pemegang saham untuk memastikan perusahaan tidak pailit. Jika kondisi pailit terjadi dan perusahaan tidak mampu membayar kewajiban, maka harta atau aset dari dewan komisaris bisa diambil untuk melunasi kewajiban tersebut.
Tim Riset CNBC Indonesia mencoba merangkum jumlah gaji, tunjangan, insentif atau keuntungan moneter lainnya yang dikantongi oleh para dewan komisaris di perusahaan milik negara alias BUMN.
Merujuk tabel di bawah ini, perusahaan bank pelat merah terlihat menduduki tiga posisi teratas untuk nilai remunerasi tertinggi yang diperoleh oleh dewan komisaris, di mana komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi penerima manfaat paling besar dibandingkan BUMN lainnya.
Sebagai informasi nilai remunerasi merupakan total perolehan gaji & tunjangan, tantiem / bonus, serta imbalan kerja jangka panjang. Kemudian, nilai rata-rata remunerasi dihitung dengan membagi total remunerasi sesuai jumlah dewan direksi. Kemudian dihitung perolehan tiap bulan dengan membagi 6 bulan.
Hingga akhir Juni 2019, berdasarkan laporan keuangan 13 BUMN, total distribusi manfaat remunerasi yang diterima oleh 8 orang dewan komisaris BMRI mencapai Rp 134,87 miliar. Jadi, jika dihitung rata-rata perolehan remunerasi setiap komisaris mengantongi manfaat moneter mencapai Rp 2,81 miliar per bulan, di mana jika ditilik proporsi terbesar (sekitar 80%) berasal dari tantiem atau bonus.
Perolehan remunerasi selangit juga dicatatkan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) meskipun nilainya sekitar setengah dari perolehan yang dibukukan oleh BMRI.
Melansir laporan keuangan BBNI, total beban remunerasi paruh pertama untuk 9 orang dewan komisaris sebesar Rp 83,73 miliar dengan rata-rata tiap orang memperoleh Rp 1,55 miliar/bulan. Sama halnya dengan BMRI, mayoritas (86%) berasal dari bonus.
Sedangkan pada periode yang sama BBTN mencatatkan total beban remunerasi bagi 8 orang mencapai Rp 34,38 miliar atau rata-rata per orang senilai Rp 716,33 juta/bulan. Namun, untuk BBTN proporsi terbesar bukan berasal dari bonus tapi dari gaji dan tunjangan (63%).
Lebih lanjut, dibandingkan dengan 12 BUMN lain dalam tabel di atas, PT PP Tbk (PTPP) kembali menduduki posisi bontot, di mana 6 orang anggota dewan komisaris hanya memperoleh total remunerasi sebesar Rp 3,05 miliar. Alhasil rata-rata per bulan, satu orang komisaris hanya mengantongi Rp 84,83 juta.
TIM RISET CNBC INDONESIA (dwa/hps)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Kalah Besar, Komisaris BUMN Bisa Terima Miliaran Sebulan"
Post a Comment