Search

UU Mau Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

UU Mau Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo angkat bicara perihal hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (5/9/2019). Salah satu hasil rapat adalah sebanyak 10 fraksi sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," ujar Agus mengawali pernyataannya di Gedung KPK, seperti dilansir detik.com.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.

"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.

Jokowi telah memberikan tanggapan perihal hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (5/9/2019) yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.

Ditemui di sela-sela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jokowi mengaku belum mengetahui konten revisi UU tersebut. "Itu inisiatif DPR," ujar Jokowi seperti dikutip melalui video resmi yang diunggah Sekretariat Kepresidenan, Kamis (5/9/2019).

Terlepas dari usulan merevisi payung hukum KPK, Jokowi menegaskan lembaga anti rasywah itu telah bekerja dengan baik. "Saya belum tahu. Jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata eks Wali Kota Solo itu menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengkritik hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR.

"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Syarif seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, DPR dan pemerintah juga telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ujar Syarif.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan langkah mengajukan revisi UU KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK sedang berproses saat ini. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU Mau Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk"

Post a Comment

Powered by Blogger.