Search

UU Reformasi Perpajakan Diharapkan Masuk Prolegnas 2020

UU Reformasi Perpajakan Diharapkan Masuk Prolegnas 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru di bidang perpajakan. RUU ini rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir tahun ini.

Diharapkan juga RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Nanti Presiden kasih ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sehingga bisa masuk dalam prolegnas 2020," ujar Robert Pakpahan di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Adapun, UU ini akan menyangkut tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Ini akan mencakup upaya pemerintah meningkatkan aktivitas ekonomi.

Payung hukum ini nantinya akan mengoreksi sejumlah poin penting dalam sejumlah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurutnya, dengan target pembahasan masuk prolegnas 2020, maka UU ini bisa mulai berlaku di 2021. Oleh karenanya, pembahasan RUU baru ini akan menjadi fokus pemerintah khususnya Ditjen Pajak.

Salah satu poin dalam RUU perpajakan baru ini adalah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%. Robert mengakui, jika RUU ini berhasil di undangkan maka akan terjadi potensial loss dari penerimaan perpajakan.

"Potential loss PPh Badan jika diturunkan dari 25% ke 22% sebesar Rp 52,8 triliun. Tapi kalau dia diturunkan langsung dari 25% ke 20% maka potential loss nya Rp 87 triliun," kata Robert.

Berikut poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian :

- Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%. Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura.

- Penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.

- Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.

- Keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi per bulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.

- Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.

- Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.

- Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini.

- Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.

- Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.

(dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU Reformasi Perpajakan Diharapkan Masuk Prolegnas 2020"

Post a Comment

Powered by Blogger.