Veronica Koman Jadi Tersangka Rusuh Papua, Ini Alasan Polri
Surabaya, CNBC Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Demikian disampaikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).Ia menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Utamanya lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," ujar Luki.
Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke Asrama Mahasiswa Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.
"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris," lanjutnya.
Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis di antaranya UU ITE.
CNNIndonesia.com masih berusaha untuk menghubungi Veronica terkait penetapan tersangka ini. Namun panggilan telepon tidak direspons.
Diketahui, pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada Agustus lalu. Insiden pengepungan itu juga diwarnai oleh pernyataan rasialisme. Videonya beredar di media sosial.
Ujaran rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut tuntas.
Aksi protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan fasilitas publik.
Presiden Jokowi pun sudah beberapa kali merilis pernyataan yang meminta agar semua pihak tetap tenang. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas sejumlah peristiwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto merespons penetapan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Polda Jatim sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku.
"Biarkan saja itu tentunya ada tuduhan itu, ada tersangka tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (4/9). "Biarkan berproses saja, tidak usah kita bahas. Nanti kalau salah kan dihukum, kalau tidak salah akan dibebaskan," lanjutnya.
(miq/dob)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Veronica Koman Jadi Tersangka Rusuh Papua, Ini Alasan Polri"
Post a Comment