Search

Grab Terbelit Kasus Dugaan Diskriminasi Mitra di KPPU

Grab Terbelit Kasus Dugaan Diskriminasi Mitra di KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum bagi PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam dugaan perkara diskriminasi para mitra mandiri yang sedang diselidiki oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Selama ini mitra Grab khususnya roda empat ada yang tergabung dalam PT TPI dan mitra mandiri. Nah, pihak mitra mandiri ini yang dilaporkan diduga mengalami diskriminasi oleh Grab.


"Besok sidang ketiga tanggapan terlapor [...] Dua terlapor satu pengacara," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (7/10/2019) 
Dalam agenda sidang yang ditayangkan situs KPPU, disebutkan bahwa sidang akan berlangsung pada hari Selasa (8/10/2019) pukul 14.00 WIB dengan nomor registrasi 13/KPPU-I/2019.

Adapun agenda sidang Grab dan TPI adalah pemeriksaan pendahuluan (PP) ketiga. Ia mengatakan, pada sidang PP ketiga, terlapor akan menanggapi laporan investigator. "Pada PP kedua dari terlapor belum bisa menanggapi, makanya ada PP ketiga, besok mereka terlapor akan menyampaikan terhadap laporan dugaan investigator," kata Guntur.

Merujuk agenda sidang, disebut bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Grab Indonesia dan TPI adalah Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 UU 5/1999 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

 Pasal 19 Huruf D UU 5/1999 tentang Penguasaan Pasar berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa (d) melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."

Pihak Grab Indonesia mengonfirmasi besok akan menjalani persidangan ke KPPU. Grab juga membenarkan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

"Betul besok akan ada sidang lanjutan sesuai info di atas. Betul (pengacaranya Hotman Paris)," kata Public Relation Grab Andre Sebastian kepada detikcom.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU Deswin Nur duduk mengatakan perkara yang akan disidangkan besok terkait kemitraan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Intinya KPPU menduga Grab memberikan perlakuan khusus kepada anak usahanya, TPI, dibandingkan perusahaan transportasi lainnya," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (7/10/2019).

Updated: Pukul 23.45 (7/10)

(hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Grab Terbelit Kasus Dugaan Diskriminasi Mitra di KPPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.