WhatsApp Pay Ingin Beroperasi di RI? Penuhi Dulu Aturan Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Facebook berencana untuk membawa dompet digital WhatsApp Payment ke Indonesia. Namun untuk bisa beroperasi di Indonesia layanan berbagi pesan ini harus memenuhi aturan yang berlaku.Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata mengatakan WhatsApp Payment belum ada audiensi terkait perizinan.
"Saat ini kalau asing ini menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yakni harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP," ujar Filianingsih kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/8/2019).
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko kembali menegaskan untuk bisa beroperasi di Indonesia, pihak yang menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti sebagai prinsipal, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik, digital wallet, acquiring dan payment gateway harus memiliki izin atau persetujuan BI.
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
|
"Kita juga belum mendengar Whatsapp sebagai apa," ujar Onny Widjanarko.
Kantor Berita Reuters melaporkan, WhatsApp kini dalam tahap awal melakukan pembicaraan dengan fintech pembayaran seperti Gojek, OVO dan DANA untuk membawa WhatsApp Payment ke Indonesia guna menangkap booming sektor e-commerce.
"WhatsApp sedang dalam pembicaraan dengan mitra keuangan di Indonesia tentang pembayaran, namun diskusi masih dalam tahap awal dan kami tidak memiliki hal lain untuk dibagikan pada tahap ini." Kata sumber Reuters.
Jika pembicaraan berhasil, Indonesia bisa menjadi negara kedua di dunia tempat WhatsApp memperkenalkan layanan tersebut. Sebelumnya WhatsApp telah melakukan pembicaraan untuk membawa WhatsApp Payment masuk ke India. Rencana ini sempat tertunda karena regulator meminta WhatsApp mendirikan data center di India.
Di India, WhatsApp berencana untuk menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer. Namun tidak demikian di Indonesia. Seorang sumber mengatakan WhatsApp hanya akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital di Indonesia karena peraturan perizinan yang ketat.
(roy/dru)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WhatsApp Pay Ingin Beroperasi di RI? Penuhi Dulu Aturan Ini!"
Post a Comment